Urutan yang benar bergerak dari diagnosis menuju desain, pelaksanaan, lalu evaluasi: mengidentifikasi jenis, skala, dan lokasi → mencocokkan dengan daftar serta kriteria → menilai potensi dampak dan kewenangan → mendokumentasikan keputusan penapisan. Melompati tahap awal dapat membuat tindakan tidak sesuai masalah.