Urutan yang benar bergerak dari diagnosis menuju desain, pelaksanaan, lalu evaluasi: memetakan pihak, hak, dan kebutuhan → menyusun pilihan serta aturan bersama → melaksanakan dengan pembagian peran → memantau manfaat, konflik, dan pemeliharaan. Melompati tahap awal dapat membuat tindakan tidak sesuai masalah.