Jawaban benar karena LPKA merupakan tempat anak menjalani pidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan yang tepat ialah Rancang program pendidikan, pembinaan, dan reintegrasi sejak awal penempatan. Tujuan utamanya adalah Melaksanakan pidana anak dengan orientasi pembinaan. Kekeliruan yang harus dihindari ialah Menempatkan anak yang hanya membutuhkan perlindungan sosial di LPKA. Dasar materi: UU 11/2012; PP 65/2015; PP 58/2022; Perma 4/2014.