Jawaban benar karena Debitor dapat dipailitkan bila memiliki sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan pembuktian sederhana. Tindakan yang tepat ialah Verifikasi jumlah kreditor, jatuh waktu, keberadaan utang, dan bukti sederhana. Tujuan utamanya adalah Mencegah kepailitan digunakan tanpa dasar hukum minimum. Kekeliruan yang harus dihindari ialah Mengajukan pailit hanya karena debitor mengalami kerugian usaha tanpa utang jatuh waktu. Dasar materi: UU 37/2004 jo. UU 4/2023; KUHPerdata; PP 45/2024; Permenkum 20/2025.