Jawaban benar karena Korban memiliki kepentingan atas informasi, perlindungan, pemulihan, restitusi, dan partisipasi sesuai hukum. Tindakan yang tepat ialah Integrasikan kebutuhan korban dalam strategi penanganan perkara. Tujuan utamanya adalah Mendorong pemulihan dan keadilan yang berorientasi pada korban. Kekeliruan yang harus dihindari ialah Memperlakukan korban hanya sebagai sumber alat bukti. Dasar materi: UU 20/2025 tentang KUHAP (berlaku 2 Januari 2026); UU 1/2023; UU 1/2026.