Jawaban benar karena Tindakan debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor dapat dimintakan pembatalan bila memenuhi syarat. Tindakan yang tepat ialah Telusuri transaksi tidak wajar, hubungan pihak, waktu, nilai, dan pengetahuan kerugian. Tujuan utamanya adalah Mengembalikan nilai yang dialihkan secara merugikan. Kekeliruan yang harus dihindari ialah Membatalkan setiap pembayaran sebelum pailit tanpa menguji syarat. Dasar materi: UU 37/2004 jo. UU 4/2023; KUHPerdata; PP 45/2024; Permenkum 20/2025.