Jawaban benar karena Seseorang tidak boleh dituntut kembali atas perkara yang sama setelah diputus secara final sesuai syarat hukum. Tindakan yang tepat ialah Bandingkan identitas orang, perbuatan, dan dasar perkara dengan putusan terdahulu. Tujuan utamanya adalah Menjamin finalitas dan kepastian hukum. Kekeliruan yang harus dihindari ialah Mengganti label pasal untuk menuntut kembali peristiwa yang sama. Dasar materi: UU 20/2025 tentang KUHAP (berlaku 2 Januari 2026); UU 1/2023; UU 1/2026.