Jawaban benar karena Penertiban PKL harus berdasar Perda, didahului pembinaan, dan mempertimbangkan solusi penataan. Tindakan yang tepat ialah Koordinasikan relokasi, jadwal, sosialisasi, dan penegakan bertahap. Tujuan utamanya adalah Mencapai ketertiban yang berkelanjutan dan adil. Kekeliruan yang harus dihindari ialah Menyita seluruh barang tanpa berita acara dan solusi penataan. Dasar materi: UU 23/2014 jo. UU 6/2023; PP 16/2018; Permendagri 16/2023.