Jawaban benar karena Kreditor pemegang jaminan kebendaan memiliki hak eksekusi khusus dengan pembatasan dan tata cara dalam kepailitan. Tindakan yang tepat ialah Identifikasi objek jaminan, peringkat, nilai, dan masa penangguhan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah Menghormati hak jaminan sekaligus tertib kolektif. Kekeliruan yang harus dihindari ialah Menyamakan kreditor separatis dengan kreditor konkuren. Dasar materi: UU 37/2004 jo. UU 4/2023; KUHPerdata; PP 45/2024; Permenkum 20/2025.