Jawaban benar karena Restitusi merupakan pemulihan kerugian korban yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Tindakan yang tepat ialah Hitung kerugian korban dan integrasikan permohonannya dalam proses perkara. Tujuan utamanya adalah Mengembalikan kerugian korban secara langsung. Kekeliruan yang harus dihindari ialah Mengalihkan beban restitusi korban sepenuhnya kepada anggaran negara. Dasar materi: UU 20/2025 tentang KUHAP (berlaku 2 Januari 2026); UU 1/2023; UU 1/2026.